Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja
- Kepala Desa
Tugas Utama: Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi: Menyelenggarakan pemerintahan desa (tata praja, peraturan desa, pertanahan, ketertiban, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, pengelolaan wilayah). Melaksanakan pembangunan desa (sarana prasarana, pendidikan, kesehatan). Membina masyarakat (hak dan kewajiban, partisipasi, sosial budaya, keagamaan, ketenagakerjaan). Memberdayakan masyarakat (budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna). Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat.
- Sekretaris Desa
Tugas Utama: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi: Mengelola ketatausahaan (tata naskah, surat menyurat, arsip). Menangani urusan umum (administrasi perangkat desa, prasarana, rapat, aset, inventarisasi, pelayanan umum). Mengelola keuangan (administrasi keuangan, pendapatan, pengeluaran, verifikasi, penghasilan). Mengurus perencanaan (APBDesa, data pembangunan, monitoring, evaluasi, laporan).
- Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Utama: Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan operasional.
Fungsi: Mengelola tata praja pemerintahan. Menyusun regulasi desa. Mengelola keamanan, ketertiban, administrasi kependudukan dan pertanahan. Mengelola wilayah dan profil desa. Memantau kegiatan sosial politik. Melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan.
- Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Utama: Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan operasional.
Fungsi: Mengelola pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi. Mengelola sarana dan prasarana pembangunan desa. Melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di berbagai bidang. Menyusun konsep peraturan desa terkait pembangunan. Melayani masyarakat. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
- Kepala Seksi Pelayanan
Tugas Utama: Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan operasional.
Fungsi: Menyuluh dan memotivasi hak dan kewajiban masyarakat. Meningkatkan partisipasi masyarakat. Mengelola kegiatan kesejahteraan sosial, budaya, dan ketenagakerjaan. Mengelola kegiatan keagamaan. Menyusun konsep peraturan desa terkait pelayanan. Melayani masyarakat dan mengembangkan partisipasi masyarakat. Menyusun laporan kegiatan.
- Kepala Urusan Umum
Tugas Utama: Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi.
Fungsi: Mengelola ketatausahaan (surat menyurat, arsip, ekspedisi). Mengatur administrasi perangkat desa, prasarana, rapat, aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan
Tugas Utama: Membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan.
Fungsi: Mengelola keuangan (administrasi keuangan, pendapatan, pengeluaran, verifikasi, penghasilan).
- Kepala Urusan Perencanaan
Tugas Utama: Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan.
Fungsi: Menyusun rencana APBDesa, inventarisir data pembangunan, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Kepala Dusun
Tugas Utama: Membantu Kepala Desa di wilayah kerjanya.
Fungsi: Membina ketertiban, perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan pengelolaan wilayah. Merencanakan dan mengawasi pembangunan. Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Memberdayakan masyarakat untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan. Melayani masyarakat dan melaporkan pelaksanaan tugas.